Dana Bos SMKN 1 Tambora 2021-2026 Dilaporkan, Guru-Guru Mulai Buka Suara

 

BimaNTB_Kupasbima.Info. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sering kali disalahgunakan oleh para kepala sekolah bersama bendahara. Kasus semacam ini tim audit baik inspektorat maupun BPKP jarang sekali menemukan adanya indikasi penyimpangan. Mengapa demikian?, karena selama ini kedua lembaga negara ini cenderung memeriksa fisik kertas yang terpampang di atas meja yang dilapisi Map yang rapi. Kedua lembaga audit tersebut jarang melihat kondisi reel di lapangan, sehingga kepsek dan bendahara enteng sekali dalam memoles operasi kejahatan dan penyimpangan anggaran.

Dengan demikian, banyak dugaan indikasi operasi kejahatan yang dilakukan oleh kepsek dan bendahara lolos dari jeratan hukum. Adapun contoh kasus yang sering dimanipulasi oleh Kepsek dan Bendahara pada penggunaan Dana Bos itu berupa insentif guru, pengadaan meubler dan juga ATK.

Seperti di SMKN 1 Tambora, karena jarak tempuh yang cukup jauh sehingga audit oleh inspektorat dan juga BPKP RI perwakilan NTB tidak bisa dilakukan secara langsung. Kedua lembaga tersebut hanya periksa fisik kertas yang kusam sesuai apa yang ditulis oleh bendahara Dana Bos dan diketahui kepsek. Padahal isi kertas yang dilaporkan tersebut tersimpan misteri dan kenangan pahit para tenaga pendidik dan kependidikan di SMKN 1 Tambora.

Para guru itu sudah mendapat gaji jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB), tapi masih juga hak-hak lain tidak tersalurkan dengan baik. Merekapun mengingatkan kepada kepala Dinas cabang Bima (KCD) Bima perwakilan NTB untuk tinjau langsung ke Tambora untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Saya sudah ada beberapa data mereka yang disalahgunakan baik kepsek maupun bendahara, tetapi tunggu (penelusuran) pihak kepolisian saja. Jangan sampai KCD NTB perwakilan Bima itu melindungi kepala sekolah dan bendahara sekolah yang seperti itu,” kata pelapor dalam keterangannya, Jum'at (20/02/2026) pagi.

Berdasarkan informasi yang juga diperoleh kru media ini di lapangan, bahwa selama kepemimpinan Drs. Hamka sebagai kepala sekolah di SMKN 1 Tambora sering kali hak guru tidak terbayarkan. Hal itu bukan hanya sekali, tapi sering kali dan itupun sampai kurung waktu setahun. Seperti yang terungkap oleh seorang guru yang enggan dimediakan namanya pada redaksi media ini, ada beberapa item hak guru yang tidak dibayar sama bendahara seperti : Insentif ngawas, Insentif kepala lab dll.

"Bahkan gaji Guru Nami saja ke (Gaji guru kita saja.Red) kurang lebih 1 tahun Wati PU mbei sampai saat Ake (belum dibayarkan lebih kurang satu tahun.Red) gaji ngawas gaji pembuatan soal dan gaji kepala lab dan lain-lain," ungkap seorang guru.

Kini kita menunggu hasil pemeriksaan polisi saja, karena sudah dilaporkan oleh teman-teman LSM. Selama ini pihak KCD, Inspektorat dan BPKP RI Perwakilan NTB tak pernah serius tangani keadaan kita di SMKN 1 Tambora. 

"Sejak namanya SMAN 1 sampai berubah menjadi SMKN 1 Tambora itu-itu saja yang kita alami. Tapi tahun ini syukur ada media dan LSM yang berani telusuri sampai kami bisa bersuara pada mereka dan sudah dilaporkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Drs Hamka dan juga bendahara Bos tahun 2024 dan 2026 yang dikonfirmasi tak merespon. Bendahara menjawab singkat saja, kepala sekolah sama sekali tak digubris baik ditelpon via WA maupun dichat. 

"Saya akui ada lobi mobil sekolah, tapi yang lebih bagus konfirmasi kepsek. Ini juga bukan saya dan kepsek yang tau lobi mobil sekolah tapi semua guru juga mengetahui," terang Feti Fera.

Modus Kepala sekolah dan bendahara biasanya mereka merubah RKAS hasil rapat bersama pada saat mendekati LPJ ke pihak Dinas atau KCD.

Data juga sudah kru media ini sampaikan kepada kepala KCD Bima Saidin, M.Pd agar bisa memanggil Drs Hamka dan Bendaharanya untuk dilakukan audit internal dari apa yang ditemukan oleh awak media dan juga LSM yang melaporkannya ke pihak polisi.

Kepala Dinas KCD Bima di Panda mengatakan, pemeriksaan pasti akan dilakukan, sebelum membuat keputusan atas kasus yang kami terima terhadap ungkapan guru tersebut.

“Ini (pemeriksaan) dilakukan agar tidak salah memutuskan. Kan harus kami ini lihat kesalahannya seperti apa. Jadi mari kita ikuti proses terlebih dahulu,” kata Saidin singkat.

Jadi kalau kami ingin menjatuhkan hukuman itu harus dilihat dari tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Tindakan disiplin misalnya, tata aturannya harus dipenuhi, atau hukuman lain semua harus terpenuhi unsur” tutup dia. (KB 000*/Red).


Posting Komentar

0 Komentar