BimaNTB_Kupasbima.Info. Pemilik akun Facebook "ABS" dilaporkan ke kepolisian terkait unggahan yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Kepala Desa Tente Kecamqtan Woha Kabupaten Bima Azhar, SE dan perangkatnya di Polres Bima.
Pelaporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini dilakukan secara langsung oleh Kades Tente yang merasa keberatan dengan ungkapan yang dilakukan oleh Akun FB "ABS" tersebut terhadap dirinya dan juga keluarga serta masyarakat Tente secara khusus dan masyarakat Bima pada umumnya.
"Karena dia menyebut bahwa Pak Kepala Desa dan perangkatnya "Lako Setan Binatang" Red dalam narasinya. Sebagai manusia dan selaku kepala Desa saya laporkan, langkah ini diambil sebagai pemimpin yang sadar hukum" beber Azhar singkat. Kamis (22/01/26) siang pada kru media ini.
Azhar bersama rekan kerjanya sebagai sekertaris Desa Sdra Didik Haryadi secara bersama-sama melaporkan akun FB tersebut. Usai memberikan aduan melalui SPKT Polres Bima, keduanya bersama saksi menuju ruangan TIPITDER untuk dimintai keterangan atas aduan atau laporan yang disampaikan ke pihak Polres Bima.
Menurut Azhar, unggahan yang disiarkan pemilik akun Facebook "ABS" mengandung muatan penghinaan tersebut sudah melampaui konteks kritik. Ia bersama sekertarinya koalisi berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan secara hukum.
"Saya sudah melakukan SS semua serpihan unggahan akun Facebook "ABS" Untuk dijadikan sebagai bukti laporan kita hari ini," tegas Azhar.
Dia meyakinkan bahwa kedatangan dirinya bersama rekan kerjanya dan juga saksi saksi melaporkan persoalan ini ke Polres Bima guna untuk memberikan efek jera terhadap akun Facebook tersebut. Karena menghina seseorang melalui media sosial tidak dibenarkan, apalagi mengeluarkan kata-kata yang mengarah ke hinaan terhadap diri maupun harkat dan martabat keluarga.
"Pasca melihat postingan (unggahan) itu, saya dan pihak keluarga bahkan rekan kerja berinisiatif untuk melaporkan dugaan tindak pidana ITE, walaupun pada awalnya sudah diupayakan dengan melarang untuk terus menyiarkan melalui medsos" ucap Azhar.
Kata dia, unggahan akun ABS itu juga sudah menjurus pada personal Azhar dan perangkat lain. Jika tidak ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian, persoalan ini dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. (KB 000*/Red)



.jpg)
.jpg)


0 Komentar