BimaNTB_Kupasbima.Info. Polsek Woha berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu dalam jumlah besar yang diselundupkan menggunakan modus cerdik. Modus operanding yang digunakan para pelaku narkoba tersebut dengan disembunyikan didalam karung beras. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di jalan lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Cabang Tiga Desa Donggobolo, Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 11.30 Wita.
Adapun identitas terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya : RM (21 tahun), warga Dusun Mangge Na’e, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tidak bekerja dan MI (21 tahun), warga Dusun 7 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, petani. Beberapa barang buktinya, 1 karung beras 5 kilogram dengan merk "Super 51" yang didalamnya terdapat 1 bungkus shabu-shabu berlakban putih, 2 unit ponsel (Oppo A16 warna silver dan Vivo Y12 warna biru), 1 bungkus rokok Surya 12, 1 kartu ATM BSI dan 1 sepeda motor Mio GT warna hitam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini, bhawa kronologi pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis shabu-shabu dari Kabupaten Sumbawa menuju Kabupaten Bima melalui jalur transportasi Bus jurusan Sumbawa-Bima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Woha memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aipda Dira Andariyana SH bersama anggota Patroli Aipda Syafrudin dan Briptu Wahyudin melakukan penyelidikan. Kemudian Tim dibagi dua, satu melakukan pengintaian di Cabang Donggobolo dan satu lagi di Cabang Pandai. Setelah bus yang dicurigai berhenti di Cabang Donggobolo, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan karung beras yang di dalamnya terdapat shabu-shabu.
"Dua pelaku yang mencoba membawa barang tersebut segera diamankan. Saat penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dan berbagai barang terkait lainnya yang disaksikan oleh warga sekitar," urai Kanit Patroli Safruddin.
Hasil interogasi dari pengakuan terduga pelaku sdra. Rifki Maulana mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari orang tuanya, Nasarudin yang tinggal di Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Fauzi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Rifki juga mengaku telah menerima titipan serupa seminggu sebelumnya dengan upah Rp 200.000.
"Iya ini barang kiriman orang tua, diperintahkan untuk diberikan kepada sdra. Fauzi talabiu," urainya.
Kapolsek Woha melalui Kanit Reskrim telah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bima guna proses hukum yang lebih mendalam.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pengungkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat penegak hukum di wilayah hukum Bima khususnya personil kepolisian sektor Woha." Tutup Kapolsek. (KB 000*/Red).


.jpg)
.jpg)


0 Komentar