Kepsek di Bolo Mangkir Dari Panggilan, Penyidik : Jika Ngeyel Akan Diupayakan Jemput Paksa

 

BimaNTB_Kupasbima.Info. Kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh oknum kepsek di bolo atas pekerjaan DAK 2024 diduga mandek di meja penyidik Polres Bima. Laporan dengan Nomor : STTPL/1557/VIII/2025/SPKT/Res Bima sudah dilayangkan panggilan oleh penyidik Polres Bima.

Panggilan untuk oknum kepsek inisial SS tersebut dengan Nomor 8/232/2025/Reskrim Polres Bima tidak diindahkan. Sejatinya selasa 9/09/2025 kepsek inisial SS harus menghadiri panggilan penyidik. Namun kepsek tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan. Selasa 09 September 2025.

Penyidik Polres Bima saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan WhatsApp menyampaikan, bahwa surat panggilan sesuai dengan nomor tersebut sudah diberikan dan diantar langsung oleh pihak kami dari Reskrim Polres Bima. 

"Iya benar oknum kepsek inisial SS telah dipanggil, kami sudah melayangkan surat panggilan secara resmi dengan Nomor : 8/232/IX/2025/Reskrim," terang penyidik.

Masih penyidik, surat panggilan sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan beralasan masih memiliki pekerjaan lain. Untuk memastikan taat atau tidaknya SS kami akan lakukan panggilan yang kedua. 

"Yang jelas untuk panggilan pertama SS sudah mangkir, kalau panggilan kedua masih tidak diindahkan akan diupayakan penjemputan paksa," Jelas penyidik.

Untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan maksimal, kami pihak penyidik Polres Bima sejatinya hari selasa tanggal 9/09/2025 usai periksa kepsek langsung olah TKP dan gelar perkara.

"Kepsek mangkir, oleh TKP dan gelar perkara in sya allah akan dilakukan Kamis tanggal 11/09/2025," Janji Penyidik.

Perlu diketahui bahwa, panggilan secara sah harus dihadiri atau diindahkan. Apabila mangkir dari panggilan yang sah, itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan yang tertuang dalam KUHAP Pasal 112 ayat (2).

"Jika tanpa alasan yang patut dan wajar tidak hadir, penyidik berwenang melakukan upaya penjemputan paksa," tegas penyidik.

Selain itu, dugaan pencurian itu sendiri dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara. Juga upaya menghambat atau merugikan pekerjaan orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP.

Semoga pihak penyidik Reskrim Polres Bima tidak dalam keadaan terdesak dengan unsur-unsur lain dalam penanganan kasus ini. Karena dengan dilaksanakannya secara terbuka dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku, maka kinerja pihak penyidik Reskrim Polres Bima akan diakui. 

"Jika penyelesaian kasus semacam ini ada unsur lain, tentu akan menimbulkan kesenjangan antara APH dan Publik sehingga menimbulkan asumsi liar." Harapnya. (KB 001*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar