BimaNTB_Kupasbima.Info. Kasus yang ditangani penyidik Reskrim Bima melalaui Pidum B pidana Umum dinilai lamban, ĺsejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media hadir langsung menanyakan bagaimana proses dan duduk perkara yang ditangani.
"LSM dan juga awak media yang di Kabupaten Bima mempertanyakan sejauh mana ketegasan serta bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menangani berbagai kasus yang telah dilaporkan masyarakat. Menurut mereka, langkah tegas aparat penegak hukum dinilai masih belum memuaskan dan terkesan mandek atau dipending," Bebernya. Selasa/23/09/25. Pagi ini depan gedung reskrim Polres Bima.
Sementra disisi lain, Menanggapi hal tersebut awak media meminta penjelasan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, SH. Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengawas dalam proses penanganan kasus yang ada. Jika terjadi kendala atau ada masalah dalam penanganan kasus itu baru laporkan.
"Jangan semua harus konfirmasi ke saya, saya ini kasat yang mengawasi bukan menentukan kelayakan perkara. Apabila anggota penyidik saya tidak serius atau ada upaya-upaya lain teman-teman wartawan lapor ke saya. Bahkan penyidik yang kurang ajarpun dalam menangani perkara laporkan," tegas AKP Abdul Malik, SH, dihadapan awak media secara langsung.
Masih Kata Kasat Reskrim, Saya selaku Kasat hanya mengawasi. Yang lebih paham sejauh mana penanganannya, silakan tanyakan langsung ke penyidik. Sejatinya setiap jenis perkara mereka selaku penyidik sudah dari awal pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti, itu sudah bisa menentukan sikap dan kemana arah kasus dan Pasal yang dikenakkan untuk menjerat terduga pelaku.
"Kalaupun ada dugaan atau keluhan terkait kinerja penyidik, saya sebagai pimpinan siap bertindak tegas kalau rekan-rekan laporkan ke saya. Biar saya tindak secara tegas penyidik yang terduga main dalam penanganan kasus," tegas Abdul Malik lagi.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah perkara yang sedang ditangani penyidik sangat banyak, bahkan mencapai ratusan berkas laporan. Tinggal bagaimana teman-teman penyidik bekerja secara maksimal untuk setiap kasus laporan masyarakat.
"Kasus yang kita tangani sejak awal tahun jumlahnya sangat banyak. Dokumen perkara yang masuk bisa mencapai enam ratus sampai ribuan lembar. Jadi rekan-rekan wartawan juga bisa memahami kondisi ini. Jangan langsung tanya ke saya, masa saya bisa hafal semua jenis kasus yang banyak, silakan tanyakan ke penyidik yang menangani,” jelasnya lagi dengan nada tegar.
Dengan penjelasan tersebut, publik diharapkan dapat memahami mekanisme dan beban kerja penyidik dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus tetap mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan.
"Ayo kita kawal sama-sama setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Karena tanpa kerjasama yang baik, perkara yang banyak ini tidak akan mampu diselesaikan dengan maksimal," ajaknya.
Terkahir AKP Abdul Malik menegaskan, semua yang berkaitan dengan perkara yang ditangani tetap kita akan selesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Percayakan pada kami, baik saya selaku kasat maupun penyidik untuk segera menentukan sikap terhadap kasus dugaan pencurian oknum kepala SMK swasta di Bolo ini," harapnya.
Sementara disisi lain, penyidk yang menangani kasus dugaan pencurian ini menyampaikan dihadapan awak media, kasus ini masih berjalan. "Kita akan panggil kembali para saksi pendukung lain, karena belum panggil saksi sampai gelar perkara saja masih belum dilakukan," urai Widodo.
Kata Widodo, gelar perkara sebenarnya janji kami minggu kemarin. Tapi karena masih terkendala saksi akhirnya belum bisa kami lakukan.
"Semoga akan segera bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini," harap Widodo.
Sementara menurut keterangan pelapor RM pada media bahwa, semua para saksi sudah dipanggil, dan bahkan barang bukti sudah juga disodorkan kepada penyidik setiap kali dipanggil.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, bukti-bukti juga sudah diserahkan. Terus apalagi memanggil saksi?, tanya RM.
Dalam kasus dugaaan pencurian ini sebenarnya sudah bisa ditentukan sikap. Kasus yang ditangani ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Selain para saksi semua bukti sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Bima, tapi masih juga dikatakan kasus ini dalam tahap lidik.
"Ini kasus pencurian masuk pada pasal 363 Junto 55 yang artinya jika saksi dan alat bukti sudah kuat tentunya kasus bisa langsung disidik," terang RM
Kami sudah penuhi semua yang berkaitan dengan saksi dan alat bukti, namun masih juga dianggap lemah. Padahal jelas kasus ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Jangan berusaha bodohi rakyat dengan alibi yang tidak mendasar donk, kami masyarakat sudah berusaha maksimal akan sadar hukum. Tapi kalau proses hukum seperti ini, tentu kami curiga dengan integritas pemegang hukum," tutup RM. (KB 000*/Red)

.jpg)
.jpg)


0 Komentar