Desa Kuta Parado Laksanakan Rapat Pembentukan Dan Penetapan RPJMDes

Tim RPJMDes Desa Kuta
Foto : Mhus

Bima_Kupas.Info. Kepala Desa Kuta yang baru saja memenangi pemilihan dalam pertarungan pilkades tahun 2019 kemarin melakukan rapat pembentukan dan penetapan RPJMDes.

Terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru yakni Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.

Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.

Merujuk dari hal diatas, Pemerintah Desa Kuta Parado melakukan pembentukan dan penetapan RPJMDes kuta 2020/2026. 

Rapat pembentukan dan penetapan tersebut juga dihadiri oleh seluruh elemen pemerintah Desa Kuta, tokoh masyarakat dan juga tokoh pemuda desa setempat. 

Ketua tim pembentukan dan penetapan Ruslan menyampaikan, rapat pembentukan tim ini diagendakan berdasarkan aturan Permendagri No. 114 tahun 2014 dan Pemdes No. 17 tahun 2019. 

Lanjutnya, pembentukan tim RPJMDes sebenarnya harus dilakukan setelah 3 bulan masa kerja kepala desa dan difasilitasi oleh pemerintah desa dan di dampingi oleh pendamping Kecamatan dan Desa.

"Namun karena banyaknya kendala sehingga pembentukan tim RPJMDes Desa Kuta baru bisa dilaksanakan hari ini", ungkap Ruslan.

Rapat pembentukan tim ini walaupun terlambat dilaksanakan, tapi alhamdulillah bisa dihadri ole seluruh keterwakilan baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh penddik, tokoh pemuda, tokoh wanita bahkan masyarakat keterwakilan secara merata. 

Tujuan pembentukan tim RPJMDes ini agar mampu mnyusun rancangan program pembangunan baik jangka pendek' menengah dan jangka panjang hal itu sesuai dengan visi-misi kepala Desa Kuta.

"Semoga pembentukan tim ini dapat menghasilkan rencana pembangunan Desa Kuta kedepan secara maksimal sesuai dengan visi-misi kepala Desa", tutupnya. (KI.Mhus*/Red)

Posting Komentar

0 Komentar